Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen

Kompas.com - 14/01/2024, 19:35 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait polemik kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menyasar jasa hiburan.

Asal tahu saja, dalam UU No. 1 Tahun 2022, pemerintah menetapkan tarif PJBT terbaru untuk jasa hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, pengenaan pajak hiburan mulai dari 40 persen sampai 75 persen tentu akan berdampak pada bisnis hiburan yang merupakan bagian dari ekosistem pariwisata.

Baca juga: Lampaui Rata-rata Global, Realisasi Investasi Hulu Migas RI 2023 Naik 13 Persen

“Jika pajaknya meningkat, tentu menjadi tidak kompetitif. Di sisi lain Thailand justru menurunkan pajaknya untuk mengejar target pertumbuhan pariwisata,” kata dia dikutip dari Kontan, Minggu (14/1/2024).

Potensi efek berantai dari pengenaan tarif pajak hiburan yang tinggi jelas terbuka. Apalagi, seluruh pemerintah daerah (Pemda) sudah mulai memberlakukan kebijakan yang tertera di UU No. 1/2022.

Apindo memandang bahwa pajak hiburan merupakan pajak final yang dipungut dari konsumen. Alhasil, harga jual produk atau jasa berpotensi ditambahkan pajak sekitar 40 persen sampai 75 persen tergantung kebijakan masing-masing daerah.

 

“Harga jualnya (produk atau jasa) tidak akan meningkat, namun nilai yang harus dibayar oleh konsumen akan meningkat,” imbuh Shinta.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Dia menambahkan, hendaknya pemerintah selalu melibatkan pelaku usaha dalam membuat peraturan perundangan yang berkaitan dengan dunia usaha.

Berkaca dari polemik yang terjadi di lapangan, jelas bahwa para pelaku usaha hiburan hingga pariwisata tidak sepakat dengan pemberlakuan tarif pajak hiburan yang ada di UU No. 1/2022.

Apindo juga menganggap bahwa pajak hiburan yang dimulai dari 40 persen sampai maksimal 75 persen sama sekali tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam penerapannya.

Baca juga: 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK: Saat Ini Masih Proses Monitoring

Selain itu, Apindo menilai bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin dan mencabut izin berusaha jika terjadi pelanggaran.

“Untuk itu, tidak tepat jika dengan alasan bisnis hiburan yang dianggap rentan berbagai risiko kemudian dinaikkan pajaknya,” terang Shinta.

Lebih lanjut, karena UU No. 1/2022 sudah diberlakukan, maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh pengusaha adalah melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan beleid tersebut direvisi.

Baca juga: 8 Perjalanan Kereta Api Terganggu Dampak KA Pandalungan Anjlok, KAI Siapkan Kompensasi Service Recovery

Menurut Apindo, konsep pajak pungut adalah semakin tinggi harga produk atau jasa, maka akan semakin tinggi nilai pajaknya. Maka dari itu, nilai pajak hiburan idealnya maksimal 10 persen, seperti halnya pajak hotel dan restoran.

“Mesti diingat juga bahwa bisnis hiburan itu adalah labour insentif,” pungkas Shinta. (Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Apindo Kritik Tingginya Tarif Pajak Hiburan Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com