Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait polemik kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menyasar jasa hiburan.

Asal tahu saja, dalam UU No. 1 Tahun 2022, pemerintah menetapkan tarif PJBT terbaru untuk jasa hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, pengenaan pajak hiburan mulai dari 40 persen sampai 75 persen tentu akan berdampak pada bisnis hiburan yang merupakan bagian dari ekosistem pariwisata.

“Jika pajaknya meningkat, tentu menjadi tidak kompetitif. Di sisi lain Thailand justru menurunkan pajaknya untuk mengejar target pertumbuhan pariwisata,” kata dia dikutip dari Kontan, Minggu (14/1/2024).

Potensi efek berantai dari pengenaan tarif pajak hiburan yang tinggi jelas terbuka. Apalagi, seluruh pemerintah daerah (Pemda) sudah mulai memberlakukan kebijakan yang tertera di UU No. 1/2022.

Apindo memandang bahwa pajak hiburan merupakan pajak final yang dipungut dari konsumen. Alhasil, harga jual produk atau jasa berpotensi ditambahkan pajak sekitar 40 persen sampai 75 persen tergantung kebijakan masing-masing daerah.

“Harga jualnya (produk atau jasa) tidak akan meningkat, namun nilai yang harus dibayar oleh konsumen akan meningkat,” imbuh Shinta.

Dia menambahkan, hendaknya pemerintah selalu melibatkan pelaku usaha dalam membuat peraturan perundangan yang berkaitan dengan dunia usaha.

Berkaca dari polemik yang terjadi di lapangan, jelas bahwa para pelaku usaha hiburan hingga pariwisata tidak sepakat dengan pemberlakuan tarif pajak hiburan yang ada di UU No. 1/2022.

Apindo juga menganggap bahwa pajak hiburan yang dimulai dari 40 persen sampai maksimal 75 persen sama sekali tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam penerapannya.

Selain itu, Apindo menilai bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin dan mencabut izin berusaha jika terjadi pelanggaran.

“Untuk itu, tidak tepat jika dengan alasan bisnis hiburan yang dianggap rentan berbagai risiko kemudian dinaikkan pajaknya,” terang Shinta.

Lebih lanjut, karena UU No. 1/2022 sudah diberlakukan, maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh pengusaha adalah melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan beleid tersebut direvisi.

Menurut Apindo, konsep pajak pungut adalah semakin tinggi harga produk atau jasa, maka akan semakin tinggi nilai pajaknya. Maka dari itu, nilai pajak hiburan idealnya maksimal 10 persen, seperti halnya pajak hotel dan restoran.

“Mesti diingat juga bahwa bisnis hiburan itu adalah labour insentif,” pungkas Shinta. (Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Apindo Kritik Tingginya Tarif Pajak Hiburan Terbaru

https://money.kompas.com/read/2024/01/14/193505726/kritik-kenaikan-tarif-pajak-hiburan-apindo-idealnya-maksimal-10-persen

Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke