JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik keras kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40 hingga 75 persen.
Menurut Inul, kenaikan pajak hiburan tersebut sangat tinggi, sehingga dapat mematikan bisnis hiburan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, para pelaku usaha tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut.
Sebab, kata dia, aturan tersebut masih dalam judicial review atau tahap pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan.
"Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandiaga melalui akun resmi Instagramnya @sandiuno dikutip Senin (15/1/2024).
Sandiaga mengatakan, pemerintah tidak akan mematikan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif lantaran sektor tersebut baru bangkit pasca pandemi.
Apalagi, kata dia, sektor tersebut mampu membuka 40 juta lapangan kerja.
Baca juga: Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen
"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja. Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," tulis Sandiaga.