Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Senjata hingga Panser

Kompas.com - 12/01/2024, 19:20 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) impor terhadap barang yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti senjata, jaket anti peluru, tank, hingga panser.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003.

"Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas: a. Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis," demikian bunyi Pasal 2 PMK Nomor 157 Tahun 2023, dikutip Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Pajak Hiburan di Bali Naik 40-75 Persen, Sandiaga: Spa Bagian dari Jasa Kebugaran

Ilustrasi pajak.Dok. Freepik Ilustrasi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, ketentuan itu diberikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembebasan PPN bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan," tuturnya.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, aturan itu menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com