Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Senjata hingga Panser

Kompas.com - 12/01/2024, 19:20 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Baca juga: Setoran Wajib Pajak Besar Capai Rp 526,2 Triliun

Ilustrasi pajak, penghitungan pajak.SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak, penghitungan pajak.

Adapun fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

"Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik," ucap Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com