JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) impor terhadap barang yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti senjata, jaket anti peluru, tank, hingga panser.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003.
"Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas: a. Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis," demikian bunyi Pasal 2 PMK Nomor 157 Tahun 2023, dikutip Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Pajak Hiburan di Bali Naik 40-75 Persen, Sandiaga: Spa Bagian dari Jasa Kebugaran
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, ketentuan itu diberikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembebasan PPN bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
"Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan," tuturnya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, aturan itu menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.
Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
Baca juga: Setoran Wajib Pajak Besar Capai Rp 526,2 Triliun
Adapun fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.
"Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik," ucap Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.