Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Aplikasi BRImo

Kompas.com - 13/01/2024, 23:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayar bayar pajak kendaraan bermotor baik mobil maupun motor kini semakin mudah. Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, bisa melalui aplikasi SIGNAL

Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.

Aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Baca juga: Terjadi Lagi Kasus Pelanggan PLN Didenda, Kali Ini Dendanya Rp 41 Juta

Lalu bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL? 

Untuk bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK tahunan menggunakan aplikasi SIGNAL, ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Mulai dari mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore, hingga mendapatkan Kode Bayar. 

Cara registrasi akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore.
  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
  • Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Memasukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara login di aplikasi SIGNAL

  • Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"
  • Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor HP dan kata sandi

Baca juga: Pelanggan Kena Denda Rp 41,8 Juta Usai Meteran Listrik Diperiksa, Ini Kata PLN

Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Cara pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"
  • Ikuti sampai ke proses pembayaran hingga Anda mendapatkan Kode Bayar.
  • Salin Kode Bayar, lalu pilih salah satu bank yang tersedia, misalnya Bank BRI

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Jumlahnya Dibatasi?

Cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui Fitur SIGNAL di aplikasi BRImo dengan mudah. Shutterstock/Muhammad Alimaki Cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui Fitur SIGNAL di aplikasi BRImo dengan mudah.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo

Apabila Anda ingin menggunakan aplikasi BRImo sebagai opsi pembayaran, berikut langkah-langkah atau cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui Fitur SIGNAL:

  • Login ke aplikasi BRImo
  • Kemudian pilih Fitur "Bayar"
  • Pada kelompok Fitur Bayar, pilih menu "SIGNAL"
  • Pilih wilayah yang terdaftar pada kendaraan bermotor (Saat ini tersedia 15 Provinsi)
  • Input Kode Billing atau Kode Bayar yang sebelumnya telah didapatkan dari aplikasi SIGNAL
  • Periksa kembali transaksi yang akan dilakukan dan memilih rekening sumber dana
  • Input 6 digit PIN BRImo
  • Struk transaksi berhasil akan muncul. Struk dapat dibagikan melalui media messengger

Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui Fitur SIGNAL di aplikasi BRImo dengan mudah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com