JAKARTA, KOMPAS.com - Bayar bayar pajak kendaraan bermotor baik mobil maupun motor kini semakin mudah. Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, bisa melalui aplikasi SIGNAL.
Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.
Aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Lalu bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL?
Untuk bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK tahunan menggunakan aplikasi SIGNAL, ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Mulai dari mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore, hingga mendapatkan Kode Bayar.
Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo
Apabila Anda ingin menggunakan aplikasi BRImo sebagai opsi pembayaran, berikut langkah-langkah atau cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui Fitur SIGNAL:
Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui Fitur SIGNAL di aplikasi BRImo dengan mudah.
https://money.kompas.com/read/2024/01/13/230541326/cara-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-lewat-aplikasi-brimo