Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Kompas.com - 03/08/2020, 21:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sumber air di Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Koto Panjang belakangan ini tengah jadi polemik. Ini setelah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memprotes pendapatan dari pajak air permukaan (PAP) Bendungan Koto Panjang seluruhnya diberikan ke Provinsi Riau.

Polemik dua provinsi ini bermula ketika Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengeluarkan surat nomor 973/2164/KEUDA tanggal 5 Mei 2020 tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang.

Menurut surat tersebut, seluruh pajak PAP masuk ke kas Riau. Padahal sebelumnya, PAP dari PT PLN (Persero) sebesar Rp 3,4 miliar dibagi dua antara Riau dan Sumatera Barat. 

Sebagai informasi, PLTA Koto Panjang berada di wilayah Bangkinang yang masuk Kabupaten Kampar Riau. Namun sumber airnya berasal dari daerah hulu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit sebesar 3 x 28 MW.

Lalu apa sebenarnya pajak air permukaan atau PAP?

Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), pajak air permukaan adalah pajak pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.

Air dalam konteks PAP yakni air yang berada di permukaan tanah dan tidak termasuk air laut. PAP merupakan salah satu pajak daerah yang jadi wewenang pemerintah provinsi.

Pintu air PLTA Koto Panjang dibuka pada awal November 2018 lalu.KOMPAS.com/IDON TANJUNG Pintu air PLTA Koto Panjang dibuka pada awal November 2018 lalu.

Untuk pemungutannya, PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak PAP dikenakan bagi pribadi atau badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan. PAP tidak dikenakan untuk air permukaan yang dimanfaatkan untuk irigasi pertanian dan perikanan rakyat dan kebutuhan rumah tangga.

Baca juga: 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia

Air permukaan yang bisa dikenakan pajak air permukaan seperti pemanfaatan air permukaan untuk pembangkit listrik, wisata air, air baku perusahaan air minum, dan kegiatan komersial lainnya.

Sementara besaran pajak PAP yang dibayarkan ditetapkan oleh peraturan daerah lewat perhitungan nilai perolehan air permukaan (NPAP) yang meliputi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pemanfaatan air, volume air yang dipakai, kualitas air, luas area pemanfaatan air, dan tingkat kerusakan akibat pengambilan air dari sumbernya.

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Beberapa provinsi di Indonesia menggunakan tarif tertinggi untuk pajak PAP.

Sumbar protes

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melayangkan protes atas dana dari PAP yang seluruhnya masuk ke kas Riau.

"Surat ke Kemendagri sudah kita proses dengan melampirkan semua dokumen pendukung, sehingga PAP tidak hanya Riau yang mendapatkannya, tetapi juga kita Sumbar," kata Irwan dalam keterangannya.

Halaman:
Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com