Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen

Kompas.com - 16/01/2024, 21:46 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan beberapa daerah di Indonesia yang menetapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75 persen.

Jasa tertentu yang dimaksud adalah jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca juga: OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tak Pakai Jasa Perantara Perizinan

Merujuk Pasal 58 ayat (2), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Untuk itu, ada beberapa daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu tersebut dengan tarif maksimal sebesar 75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, beberapa daerah yang mengenakan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75 persen antara lain sebagai berikut:

Baca juga: Tembus Target, Ekonomi China Tumbuh 5,2 Persen

1. Kabupaten Siak (Riau)

2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)

3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)

4. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).

5. Kabupaten Lebak (Banten)

6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)

7. Kota Tual (Maluku).

Namun, Lydia bilang, sejatinya daerah-daerah tersebut memang sudah mengenakan tarif pajak sebesar 75 persen pada saat mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.

"Ini sama pada saat mereka mengimplementasikan UU 28/2009, itu memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen," ujar Lydia dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Tak Hengkang dari IKN, Djarum dan Wings Group Akan Bangun Botanical Garden

Misalnya saja untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berdasarkan perda yang lama yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012, mereka telah mengenakan tarif pajak hiburan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75 persen.

Sementara, tarif pajak hiburan untuk hiburan tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, binaraga, pameran, sirkus, acrobat, sulap, permainan billiard, golf, bolling, kendaraan bermotor, refleksi, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 35 persen. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo). 

Baca juga: Gaji UMR Sleman 2024 dan Daerah Lain di Jogja Terbaru

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat! Ini 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Malam Sebesar 75%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com