"Guna mencegah terjadinya penetapan tarif yang race to bottom," kata Lydia.
"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan (penetapan pajak hiburan sangat rendah oleh pemda), dipandang pelrlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," ucapnya lagi.
Lydia melanjutkan, Kemenkeu juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha untuk mendiskusikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) untuk kesenian dan hiburan atau pajak hiburan.
Baca juga: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen
“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata dia.
Untuk diketahui saja, beberapa daerah mulai menyesuaikan pengenaan tarif pajak hiburan baru dengan merilis Peraturan Daerah (Perda) baru agar sesuai dengan UU HKPD.
Misalnya saja, setelah UU HKPD ini berlaku, Pemprov Jakarta menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen dari sebelumnya dikenakan 25 persen.
Untuk diketahui saja, pemungut pajak hiburan adalah pemerintah daerah, namun untuk penetapan tarif pajaknya tetap mengacu pada UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan menetapkan tarif mengacu pada batas minimal dan maksimal, itu sebabnya besaran pajak hiburan di masing-masing daerah berbeda-beda.
Baca juga: Tidak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Ini Daftarnya
Pajak hiburan dapat meliputi semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.
Lebih detailnya, apabila merujuk pada UU, berikut 12 kategori yang masuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu:
Menurut Kementerian Keuangan, dari 12 kategori PBJT di atas, hanya kategori terakhir yang dikenakan pajak minimal 40 persen yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen. Tarif pajak maksimal ini turun dari sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen.
Dengan demikian, usaha di luar kategori hiburan khusus seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya tidak dikenakan pajak minimal 40 persen.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengusaha Teriak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.