www.kompas.com
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.(SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+