Kembali ke artikel
1
dari 3
Layar Penuh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
(SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+