Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lagi, Cara Menghitung Potongan PPh 21 Terbaru beserta Contohnya

Kompas.com - 29/01/2024, 06:56 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penghitungan tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 terbaru belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Penghitungan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) disebut sejumlah karyawan membuat potongan pajak lebih besar.

Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, mekanisme penghitungan PPh 21 dengan TER tidak menyebabkan adanya kenaikan potongan pajak.

Pasalnya, jika dilihat secara tahunan, potongan PPh 21 yang akan diterima oleh karyawan akan sama dengan mekanisme sebelumnya.

Baca juga: Penghitungan Pemotongan PPh 21 Diubah, Ditjen Pajak: Bukan Pajak Baru

Ilustrasi pajak Dok. Freepik Ilustrasi pajak

Lantas, bagaimana mekanisme penghitungan PPh 21 dengan menggunakan TER?

Sebagai informasi, penyesuaian mekansime penghitungan PPh 21 mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Penyesuaian itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi 2 jenis, yakni TER bulanan dan TER harian. TER bulanan diberikan kepada WP yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

Adapun TER harian dikenakan untuk WP dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan bersatatus pegawai tidak tetap.

Baca juga: Cara Baru Penghitungan Pemotongan PPh 21 untuk Pegawai Tetap

TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir atau periode 11 bulan pertama. Sementara untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau 1 bulan terakhir menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun besaran TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan WP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com