Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Secara lebih rinci pengkatogerian TER bulanan sebagai berikut.
Baca juga: Ditjen Pajak Siap Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif pada Januari 2024
Sementara itu, untuk menghitung besaran PPh pada masa pajak terakhir dengan menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut.
Contoh penghitungannya sebagai berikut.
Baca juga: Tidak Padankan NPWP dan NIK, Wajib Pajak Tidak Bisa Lapor SPT hingga Kena Potongan PPh Lebih Besar
Tuan R merupakan pegawai tetap perusahaan PT ABD dan memperoleh gaji sebulan Rp 10 juta serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100,000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Dengan demikian, Tuan R tergolong ke dalam TER A lapisan 9 (penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta) sehingga TER bulanan yang dikenakan sebesar 2 persen.
lama
Cara penghitungan lama.