- Gaji = Rp 10 juta
- Biaya jabatan = 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000
- Iuran pensiun = Rp 100.000
- Penghasilan neto = gaji - biaya jabatan - iuran pensiun = Rp 9,4 juta.
- Penghasilan neto setahun = Rp 9,4 juta x 12 = Rp 112,8 juta
- PTKP setahun = Rp 58,5 juta
- Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto setahun - PTKP setahun = Rp 54,3 juta.
- PPh 21 terutang = Rp 54,3 juta x 5 persen = Rp 2,715 juta
- PPh 21 per bulan (Januari sampai Desember) = Rp 226.250
Baca juga: Upah Karyawan Meningkat, Setoran PPh 21 Naik
Dengan penghitungan lama, Tuan R dikenakan PPh 21 sebesar Rp 2,715 juta per tahun atau sebesar Rp 226.250 per bulan.
- PPh 21 per bulan periode Januari hingga November = penghasilan bruto x TER bulanan = Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000 per bulan
- PPh 21 bulan Desember = PPh 21 terutang penghitungan lama - PPh 21 periode Januari hingga November = Rp 2,715 juta - Rp 2,2 juta = Rp 515.000.
Dengan demikian, total PPh 21 setahun yang dikenakan terhadap Tuan R sebesar Rp 2,715 juta. Total potongan pajak yang didapatkan pun sama dengan mekanisme sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.