www.kompas.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, Kementerian KP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.(DOK. Humas Kementerian KP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+