Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpotensi Ditambah

Kompas.com - 19/03/2024, 14:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut berpotensi ditambah.

Hal itu menyusul sudah diterbitkannya tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut, yakni di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. 

Trenggono bilang, potensi penambahan lokasi itu dilakukan harus berdasarkan usulan dari tim kajian pemerintah yang terdiri dari KLHK, Kemendag, Kementerian ESDM, dan organisasi lingkungan.

“Di mana ada sedimentasi, di situ tim kajian akan terus bekerja, kemudian dia lihat nanti dan dicek. Kemudian dicek kandungannya kalau dia tidak ada mineral yang berharga yah bisa digunakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/024).

Baca juga: KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Sedimentasi Laut, di Mana Saja?

Trenggono mengatakan, meskipun tujuh wilayah itu sudah diperbolehkan untuk pembersihan hasil sedimentasi, tetap akan mengutamakan nilai ekologisnya.

“Kalau dia bentuknya seperti lumpur maka akan kita desain untuk tanam mangrove. Selain itu, tidak semua sedimentasi itu kemudian harus diambil semua kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan harus digunakan untuk penanaman mangrove kita akan tanam mangrove,” jelas Trenggono.

Baca juga: Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan beberapa lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi laut.

Trenggono mengatakan, lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara.

"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Trenggono mengatakan, pembersihan hasil sedimentasi di laut tersebut merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com