www.kompas.com
Ilustrasi buku nikah. Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan mulai Agustus 2024. Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan.(iStockphoto/Abdul Manan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+