Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi buku nikah. Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan mulai Agustus 2024. Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan.
(iStockphoto/Abdul Manan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+