KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Saat ini, tengah dilakukan sosialiasi mengenai aturan kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan.
Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id
Sosialisasi dengan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh direncanakan berlangsung sampai akhir Juli 2024.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujar Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, lanjut dia, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun
Suryo menyampaikan bahwa aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," paparnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Menurutnya, bimbingan perkawinan Kemenag tidak ada pengecualian bagi calon pengantin.
"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.
Baca juga: Simak, Ini Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2024
Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Rangkaian Rencana Perjalanan Haji Indonesia 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.