KOMPAS.com - Bagi calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, dapat mendaftarkan pernikahannya di Kementerian Agama (Kemenag) secara online.
Pendaftaran online pernikahan ini dilakukan melalui laman SIMKAH milik Kemenag, https://simkah.kemenag.go.id.
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online dibutuhkan akun, yang bisa didaftarkan dengan alamat e-mail, nama, dan nomor induk kependudukan (NIK).
Pendaftaran nikah secara online ini bisa dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun luar KUA.
Baca juga: Kemenag, BKKBN, dan BRIN Perkuat Kerja Sama Cegah Stunting
Tata cara pendaftaran nikah secara online lewat web SIMKAH sebagai berikut:
Baca juga: Kemenag Beberkan Makna Filosofis Logo Halal yang Dikritik Jawa Sentris
Sebagai informasi, pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dikenai biaya alias gratis. Sedangkan pernikahan di luar kantor KUA, membayar biaya sebesar Rp 600.000.
Adapun pemeriksaan berkas nikah setelah melakukan pendaftaran online, dilakukan maksimal 15 hari kerja sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika sampai 15 hari kerja tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.