Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id

Kompas.com - 14/11/2022, 09:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagi calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, dapat mendaftarkan pernikahannya di Kementerian Agama (Kemenag) secara online.

Pendaftaran online pernikahan ini dilakukan melalui laman SIMKAH milik Kemenag, https://simkah.kemenag.go.id.

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online dibutuhkan akun, yang bisa didaftarkan dengan alamat e-mail, nama, dan nomor induk kependudukan (NIK).

Pendaftaran nikah secara online ini bisa dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun luar KUA.

Baca juga: Kemenag, BKKBN, dan BRIN Perkuat Kerja Sama Cegah Stunting

Cara daftar nikah secara online

Tata cara pendaftaran nikah secara online lewat web SIMKAH sebagai berikut:

  1. Akses laman https://simkah.kemenag.go.id/, lalu klik tombol Daftar pada bagian Daftar Nikah
  2. Login dengan akun yang telah terdaftar
  3. Anda akan diarahkan ke bagian dashboard, lengkapi data diri
  4. Setelah itu, pilih menu Daftar Nikah pada bagian dashboard
  5. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  6. Akan muncul formulir daftar nikah online, isikan seluruh data dengan benar dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
  7. Pilih lokasi akad nikah dan tanggal akad
  8. Akan muncul invoice pembayaran oleh sistem jika lokasi akad nikah di luar kantor KUA dan bayar tagihan sesuai invoice tersebut
  9. Setelah itu, Anda dapat mendatangi KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA.

Baca juga: Kemenag Beberkan Makna Filosofis Logo Halal yang Dikritik Jawa Sentris

Sebagai informasi, pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dikenai biaya alias gratis. Sedangkan pernikahan di luar kantor KUA, membayar biaya sebesar Rp 600.000.

Adapun pemeriksaan berkas nikah setelah melakukan pendaftaran online, dilakukan maksimal 15 hari kerja sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com