Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenag Akan Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Saat ini, tengah dilakukan sosialiasi mengenai aturan kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan.

Sosialisasi dengan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh direncanakan berlangsung sampai akhir Juli 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujar Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).

Setelah periode sosialisasi berakhir, lanjut dia, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

Suryo menyampaikan bahwa aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," paparnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Menurutnya, bimbingan perkawinan Kemenag tidak ada pengecualian bagi calon pengantin.

"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/30/200000726/kemenag-akan-wajibkan-calon-pengantin-ikut-bimbingan-perkawinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke