Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah nampaknya harus mengkaji ulang rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
(Dok. Freepik)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+