Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Gratis, Ini Harga Kantong Plastik di Toko Ritel Modern

Kompas.com - 01/03/2019, 07:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi mengenakan biaya penggunaan kantong plastik belanja di ritel modern kepada konsumen.

Kebijakan ini telah disepakati oleh semua peritel yang tergabung dalam Aprindo dan berlaku mulai 1 Maret 2019.

"(Harga selembarnya) kita serahkan kepada anggota. Pada 2016 lalu harganya Rp 200. Silakan bisa Rp 200, Rp 500," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Mulai 1 Maret, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis

Roy menjelaskan, Aprindo tidak punya kewenangan penuh untuk menentukan besaran harga kantong plastik berbayar yang diterapkan. Namun, pada dasarnya Aprindo menerapakan Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di ritel-ritel modern sejak hari ini.

"Nilainya kita selarahkan kepada perusahaan, orang per orang, mereka punya aturan, policy (masing-masing)," jelasnya.

Baca juga: Kantong Plastik Berbayar di Ritel Modern, Berapa Harganya?

Dia mengungkapkan, sejatinya memang kantong plastik belanja tidaklah gratis. Sebab, perusahan ritel harus membelinya dan diberikan kepada konsumen atau masyarakat.

"Kantong plastik itu memang tidak gratis. Karena hanya bernapas yang gratis," cetus Roy.

Roy menambahkan, kini kantong plastik belanja sudah menjadi barang dagangan selain barang-barang yang ada di toko. Karena itu, akan ada kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia juga menilai, adanya kebijakan ini tidak akan berpengaruh buruk pada performa industri ritel. Ini termasuk pula animo masyarakat yang ingin berbelanja di sana.

Baca juga: 40.000 Ritel Modern Sepakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

"Sebenarnya, kita serahkan kepada konsumen. Paling akan terkena dampak sektor PPN yang kita bayarkan (penggunaan kantong plastik)," paparnya.

Rio melanjutkan, langkah yang mereka ambil ini semata-mata untuk kepedulian pada lingkungan. Karena selama ini lingkungan, baik sungai, laut dan lainnya sudah terdampak dari pencemaran sampah plastik. Sehingga dibutuhkan upaya konkrit untuk mengurangi hal itu.

"Kita ingin menjaga lingkungan hidup, kita juga ingin menerapkan peraturan pemerintah. Ada dua minimal aturan yang berkenaan dengan pengurangan sampah plastik," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com