Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Dukung Pemerintah Perbaiki Harga Energi Terbarukan

Kompas.com - 17/11/2019, 19:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Direktu Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengatakan, saat ini pemerintah sedang memperbaiki kebijakan harga EBT. Diharapkan Perpresnya sudah bisa diteken awal tahun depan.

Kebijakan harga baru tersebut dimaksudkan untuk memastikan percepatan pengembangan EBT berjalan dengan baik, khususnya guna mengurangi neraca perdagangan yang defisit.

Toto menyatakan, kebijakan energi ke depan akan berlandaskan pada 3 pilar, yaitu energy equity, environmental sustainability, dan energy security.

Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Prijandaru Effendi menyambut gembira dan menyatakan, pemerintah memang harus turun tangan secara total dalam menjembatani kesenjangan tersebut

“Tidak bisa diperlakukan dalam hubungan B2B antara PLN dengan pengembang lagi, karena kedepannya yang akan menikmati energi bersih adalah masyarakat. Bagaimana pun juga, kami paham dalam menentukan harga beli, PLN punya undang-undang sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/11/2019).

Baca juga: PLN Akan Pasang 1.000 Pembangkit Listrik EBT di Papua

Menurut Prijandaru, sejak awal ikut berkontribusi dalam pengembangan industri EBT, kendala pokok yang dihadapi para pengembang listrik panas bumi adalah masalah harga yang tidak pernah mendapatkan titik temu. Sebab, harga keekonomian proyek panas bumi yang dihitung para pengembang selalu ada di atas daya beli PLN yang diukur dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

“Masalahnya klise dari dulu. Bagaimanapun pengembang wajib untung dan mendapat margin dari harga proyek. Sementara PLN untuk menentukan harga juga punya undang-undang sendiri dan mereka juga diwajibkan mendapat untung dari pemerintah,” ujarnya.

Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mendukung peninjauan kembali (PK) pengaturan pembelian tenaga listrik dari EBT yang telah ditetapkan pemerintah paling tinggi 85 persen dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Selain itu, ia juga mendukung pemberlakukan sistem tarif tetap, bukan negosiasi seperti yang selama ini berlaku dan dinilai memberatkan PLN.

Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Capai Target EBT 23 Persen di 2025

“Masalah harga merupakan salah satu tantangan pengembangan EBT yang harus kita pecahkan. Penetapan skema 85 persen dari BPP sangat tidak fair, dan kedua, dengan pola negosiasi, kita tidak tahu kapan itu bisa terjadi. Jadi kami maklum kalau PLN tidak mau dengan kedua pola tersebut,” ungkap Surya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com