Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dituntut Bayar Tunai dan Tuntas Dana Nasabah Jiwasraya

Kompas.com - 12/02/2020, 13:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban nasabah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Ida Tumota menuntut kepada pemerintah agar segera melunasi dana klaim mereka yang tidak terbayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut.

"Bersama ini kami korban gagal bayar polis back end insurance Jiwasraya, saya mendesak dan menuntut OJK untuk mengambil sikap dan kebijaksanaan agar mekanisme dan dengan cara apapun tunggakan klaim kami agar segera dibayarkan sekaligus tunai dan tuntas," katanya ditemui di OJK, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, dia juga meminta kepada para pemerintah agar tidak memberikan pernyataan yang membuat para korban nasabah Jiwasraya merasa kecewa dan tersakiti.

Baca juga: Ada Jutaan Transaksi Saham Mencurigakan dalam Kasus Jiwasraya

"Demi menjaga pemulihan masyarakat kepada sistem keuangan di Republik Indonesia. Dan tadi ada tambahan dari kami, tolong pihak-pihak yang terkait jangan mengeluarkan statemen yang menyakitkan hati kami. Janganlah sekali lagi mengeluarkan statemen baik pemerintah, Menteri Keuangan, BUMN, OJK atau siapapun tentang kapan keuangan kami dibayar yang menyakitkan hati kami," tegasnya.

Ida juga menjelaskan singkat pertemuan mereka dengan Otoritas Jasa Keuangan, yang diwakili oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo yang memastikan dana nasabah mereka dipastikan akan terbayar pada Maret 2020.

"Tadi kami diundang oleh OJK untuk mendengarkan solusi mereka yang tadi kami bertemu dengan Pak Anto dan agak melunakkan hati kami. Dia juga meminta kepada kami untuk menunggu sampai bulan Maret. Adapun tuntutan kami yang dia coba sampaikan ketika nanti bertemu dengan Kementerian Keuangan, BUMN, dan OJK," ucapnya.

Baca juga: Korban Jiwasraya Merasa Tersakiti oleh Pernyataan Sri Mulyani

Sementara, Machril yang juga korban nasabah Jiwasraya mengatakan, apabila hingga Maret nanti pemerintah belum bisa membayarkan sesuai tuntutan, pihaknya tidak akan menempuh ke jalur hukum.

Sebab, mereka telah membaca Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jika pemerintah pasti membayarkan.

"Saya sudah membaca undang-undangnya otomatis itu diganti oleh pemerintah pemilik saham, ini sampai itu otomatis diganti. Eggak usah lagi kita tuntut-tuntut kepada umum. Cuma mereka itu jangan dilama-lamakan pembayaran ini, ini sama saja juga menyimpan borok, masalah dipelihara terus," katanya.

Adapun sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan, pengembalian dana kepada nasabah Jiwasraya mulai dilakukan pada Februari hingga Maret 2020.

Baca juga: Tiga Hal yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Jiwasraya

Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempunyai jadwal penyelesaian masalah yang jelas, termasuk kapan dana tersebut dapat dikucurkan kepada nasabah.

Hal tersebut dilakukan supaya pihaknya tidak meleset dalam menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk dukungan dari DPR secara politik melalui panitia kerja (panja)-nya.

"Pak Erick sudah mengatakan, Februari-Maret sudah (dikembalikan) bertahap. Bukan semua, bertahap," kata Arya dalam acara 'Cross Check bertajuk Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja' di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Whats New
Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Whats New
Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Whats New
Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Whats New
KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

Whats New
Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung soal Tak Bisa Eksekusi Lahan

Kepala Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung soal Tak Bisa Eksekusi Lahan

Whats New
Bos BI Ramal Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.300 - Rp 15.700 pada 2025

Bos BI Ramal Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.300 - Rp 15.700 pada 2025

Whats New
Ada Pemadaman Listrik, Operasional LRT Palembang Berhenti Sementara

Ada Pemadaman Listrik, Operasional LRT Palembang Berhenti Sementara

Whats New
Kepala Otorita IKN Baru Bakal Dipilih Jokowi atau Prabowo? Ini Jawaban Pemerintah

Kepala Otorita IKN Baru Bakal Dipilih Jokowi atau Prabowo? Ini Jawaban Pemerintah

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Naik 12 Persen Jadi 1,7 Juta Orang pada Mei 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Naik 12 Persen Jadi 1,7 Juta Orang pada Mei 2024

Whats New
Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Whats New
Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com