Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Kompas.com - 24/04/2024, 13:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor barang bawaan dari luar negeri, akan selesai pekan ini.

Zulhas mengatakan, revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sedang memasuki tahap harmonisasi antarlembaga dan kementerian terkait.

"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut di antaranya mengenai barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI.

Baca juga: Mendag Zulhas Akan Revisi Aturan Impor Barang Kiriman PMI dan Barang Pribadi Penumpang

PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dollar AS.

Sehingga, total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dollar AS.

"Jadi Permendag 36, PMI itu di Permendag 36 revisinya itu hanya 1.500 dollar AS. Mengenai apa sajanya itu di PMK, fiskal, jangan di kita ya," ungkapnya.

"Tapi kita sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan, satu hari bisa kelar," tambahnya.

Baca juga: Kemenperin Rampungkan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

Sebelumnya, Zulkifli Hasan menegaskan akan merevisi Permendag terkait kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku saat ini.

Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Hal ini menyusul keputusan dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Impor Bawang Putih Tak Terganggu

 


Adapun hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jonto Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Zulhas menjelaskan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com