Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Kompas.com - 13/05/2024, 13:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tetap beroperasinya bus tak berizin mengakibatkan 11 orang tewas dalam kecelakaan bus Trans Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah perlu memperketat pengawasan bus pariwisata.

Pasalnya, bus dengan nomor kendaraan AD 7524 OG ini tidak mengantongi izin angkutan dan uji berkala (KIR) bus sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Tidak hanya bus Trans Putra Fajar, dia menyebutkan, saat ini banyak perusahaan otobus (PO) yang tidak tertib administrasi termasuk pengurusan perizinan angkutan. Padahal, prosesnya sudah dipermudah dimana pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Kemenhub Peringatkan PO Bus Tak Berizin yang Masih Beroperasi

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah untuk menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada PO-PO yang tidak mau tertib administrasi.

"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi," ujar Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Selain itu, pemerintah juga perlu megintegrasikan data STNK, KIR, dan perizinan angkutan darat sehingga dapat mempermudah pengawasan secara administrasi.

Djoko juga mengungkapkan, ada indikasi bus Trans Putra Fajar ini dulunya merupakan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) lalu dijual oleh pemiliknya dan dijadikan bus pariwisata. Adapun berdasarkan data BLUe, bus ini merupakan milik PT Jaya Guna Hage.

"Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP," kata dia.

Baca juga: Kemenhub Minta Publik Kritis, Jangan Mau Pakai Bus Tak Layak Jalan

 


Dia melanjutkan, bus pariwisata yang bekas bus AKAP/AKDP menjadi rentan karena usianya sudah tua dan melampaui batas usia kendaraan yang diatur pemerintah yakni 10-15 tahun. Sementara bus Trans Putra Fajar diperkirakan berusia 18 tahun.

Korban-korban kecelakaan pada bus semacam ini cukup fatal dan memiliki pola yang sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan badan bus yang keropos sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

Kemudian, bus yang lama tidak di-scrapping, tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum karena masih pelat kuning sehingga bisa dilakukan uji KIR meski tidak memiliki izin.

"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tapi setengah hati. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," ucapnya.

"Pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan Cianjur tahun 2022, Dirjen HubDarat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri bus-bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya pelat kuning, kir hidup tapi tidak ada satu pun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin. Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Bermodus QRIS

Ini Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Bermodus QRIS

Spend Smart
Imbas Protes UKT, DPR Sorot Transparansi Anggaran Pendidikan

Imbas Protes UKT, DPR Sorot Transparansi Anggaran Pendidikan

Whats New
Lampaui Nilai Pasar Apple, Nvidia Cetak Sejarah Baru

Lampaui Nilai Pasar Apple, Nvidia Cetak Sejarah Baru

Whats New
Bahlil Ungkap Alasan Jokowi Beri Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan

Bahlil Ungkap Alasan Jokowi Beri Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan

Whats New
Banyan Investment Banking Gandeng Perusahaan RI Kembangkan Teknologi Kredit Karbon di Kenya

Banyan Investment Banking Gandeng Perusahaan RI Kembangkan Teknologi Kredit Karbon di Kenya

Whats New
Indonesia dan India Jajaki Investasi Ekonomi Digital di Sektor Pariwisata

Indonesia dan India Jajaki Investasi Ekonomi Digital di Sektor Pariwisata

Whats New
Bank Artha Graha Tebar Promo dan Cashback di Kemala Run 2024

Bank Artha Graha Tebar Promo dan Cashback di Kemala Run 2024

Spend Smart
Lowongan Kerja PT MUM (PNM Grup) untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja PT MUM (PNM Grup) untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Whats New
Transmisi Kebijakan Moneter dan Makroprudensial pada Pertumbuhan Ekonomi

Transmisi Kebijakan Moneter dan Makroprudensial pada Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Pengusaha Sebut Investor Perlu Kepastian

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Pengusaha Sebut Investor Perlu Kepastian

Whats New
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru

Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru

Whats New
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Whats New
Kini Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap 4 Bulan

Kini Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap 4 Bulan

Whats New
Curah Hujan Tinggi Ganggu Produksi dan Kinerja RMKE di Kuartal I-2024

Curah Hujan Tinggi Ganggu Produksi dan Kinerja RMKE di Kuartal I-2024

Whats New
PNS Belum Terima Gaji Ke-13? Ini Perkembangan Data Pencairan dari Pemerintah

PNS Belum Terima Gaji Ke-13? Ini Perkembangan Data Pencairan dari Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com