JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan beberapa temuannya dari implementasi sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) dalam BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit (RS) Nasional.
Sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan ini akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.
Kadir mengatakan, implementasi KRIS berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur dalam satu ruangan di RS. Sebab, kata dia, jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4.
Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Terbaru?
"Sebagaimana kita ketahui sekarang ini masih banyak rumah sakit yang tempat tidurnya dalam satu ruangan itu ada 8, ada yang 6, maka tentunya ini akan berpotensi terjadi pengurangan tempat tidur," kata Kadir dalam rapat kerja bersama Dirut BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Kadir juga mengatakan, pemahaman peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum sama terkait KRIS.
Selain itu, dalam memenuhi 12 kriteria sistem KRIS, sejumlah RS daerah dan swasta berpotensi melakukam renovasi agar memenuhi standar.
"Rumah sakit akan mengubah layout, merenovasi rumah sakit maka membutuhkan dana untuk memperbaiki layout-nya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadir mengatakan, hingga saat ini, rumah sakit masih menunggu aturan pelaksana sistem KRIS.
"Mereka membutuhkan pedoman sehingga demikian memberikan kepastian Fasilitas Kesehatan menyiapkan implementasi KRIS," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).
Baca juga: Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.