Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN Masih Simulasikan Iuran BPJS Kesehatan dengan Penerapan KRIS

Kompas.com - 18/07/2023, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum bisa memastikan kapan kelas rawat inap standar (KRIS) diterapkan. Lantaran KRIS ini nantinya juga mempengaruhi perubahan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ya sedang kita simulasikan dulu, karena ini butuh kehati-hatian, butuh kesiapan dari semua stakeholder. Jadi kita akan persiapkan dengan kehati-hatian," kata Anggota DJSN Muttaqien ditemui usai paparan publik BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Alasannya, kata Muttaqien, masih menunggu kebijakan pemerintah.

"Tunggu regulasi yang akan keluar ya, kita tunggu regulasi akan keluar seperti apa," ucapnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2025

Begitu halnya dengan wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia masih dalam pembahasan antara DJSN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Dia pun belum mengetahui apakah nanti iuran kepesertaan JKN akan menjadi satu bila KRIS diberlakukan. Karena saat ini, pungutan iuran masih berdasarkan kelasnya yakni kelas 1, 2, dan 3.

"Itu belum (iuran single tarif) karena ini intervensi kebijakannya baru intervensi dari Permenkes 3/2023 ya dari tarif faskes. Nah tentu nanti kami sedang simulasi lagi. Tadi disampaikan oleh Pak Dirut (BPJS Kesehatan) kita sedang monev kira-kira bagaimana pelaksanaannya dan simulasi lagi kira-kira bagaimana pelaksanaannya, dan simulasi lagi kira-kira nanti seperti apa," kata Muttaqien.

Disamping itu, lanjut Muttaqien, DJSN memberikan target kepada BPJS Kesehatan untuk menambah kerja sama kontrak dengan pihak rumah sakit. Hal ini untuk mempermudah akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Kami dari DJSN punya target untuk BPJS (Kesehatan) di tahun 2024 ini, targetnya 3.083 rumah sakit dikontrak oleh BPJS Kesehatan. Karena dengan penambahan dari rumah sakit itu akan mempermudah akses peserta," sebutnya.

Baca juga: Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Meningkat Jadi Rp 144,04 Triliun pada 2022

Sebelumnya diberitakan, penerapan kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025. Tadinya, DJSN berencana mengimplementasikan kebijakan itu pada pertengahan 2024.

Hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Hingga saat ini sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba. Pads 2022, pihaknya telah mulai melakukan uji coba di lima rumah sakit pemerintah yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca juga: Kini Terbantu Sistem Pendaftaran Online, Bos BPJS Kesehatan: Dulu Sandal Ikut Antre

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com