Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Ibu dan Bayi Tertahan di RS gara-gara Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan: Kepesertaan Dialihkan Jadi Ditanggung Pemda

Kompas.com - 07/07/2023, 07:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBPJS Kesehatan angkat bicara atas beredarnya kabar mengenai kasus ibu dan bayi yang tertahan di salah satu rumah sakit di Brebes, Jawa Tengah, akibat menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto memastikan permasalahan tersebut sudah tuntas terselesaikan.

"Saat ini pasien sudah pulang dalam kondisi sehat. Baik tunggakan iuran maupun denda pelayanannya juga sudah lunas dibayarkan melalui donasi warga desa dan pihak lainnya. Pasien juga sudah dialihkan segmen kepesertan JKN-nya menjadi peserta pekerja bukan penerima upah yang didaftarkan pemerintah daerah. Artinya, pasien sudah didaftarkan ke dalam program JKN dan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes," katanya dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: BPJS Watch Harap Biaya Sakit Covid-19 Masih Ditanggung JKN

Masuk jadi peserta JKN yang iurannya ditanggung Pemda

Ia menjelaskan, pasien tersebut awalnya merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri kelas 2 yang terdaftar sejak 9 Desember 2014. Pasien tersebut diketahui membayar iuran hanya satu kali pada 9 Desember 2014, kemudian terjadi tunggakan.

Berdasarkan konfirmasi pihak rumah sakit, keluarga pasien memilih masuk rumah sakit dengan biaya pribadi. Pihak rumah sakit pun mengedukasinya agar dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak pasien maupun pihak rumah sakit. Hasil konfirmasi kami ke pihak rumah sakit, tidak pernah ada pernyataan soal penahanan pasien dan bayinya di rumah sakit. Jadi clear, sudah tidak ada masalah lagi," ujar Ardi.

Baca juga: Manfaat Aplikasi i-Care JKN yang Diluncurkan BPJS Kesehatan

Ke depannya, Ardi kembali memastikan pasien tersebut tidak perlu khawatir jika memerlukan layanan kesehatan karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif segmen PBPU Pemda.

"Selama mengikuti prosedur yang berlaku, biayanya akan dijamin BPJS Kesehatan," katanya.

Berkaca dari kasus ini, Ardi mengimbau kepada peserta JKN untuk melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat supaya status kepesertaannya dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda.

Baca juga: Simak, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com