Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Syariah Akan Diperluas, KNEKS Diajak Komunikasi Intens

Kompas.com - 06/07/2023, 19:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana bakal memperluas layanan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah. Untuk saat ini, layanan tersebut hanya beroperasi di Provinsi Aceh.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan merespons wacana tersebut. Pihak manajemen mengatakan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan masih terus berkoordinasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) membahas wacana tersebut.

"BPJS Ketenagakerjaan melakukan komunikasi intens melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)," ujar Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P. Marbun di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

KNEKS merupakan komite yang diketuai langsung Oleh Presiden RI dan Ketua Hariannya Wakil Presiden RI serta Sekretarisnya adalah Kementerian Keuangan.

Oni menambahkan, pihaknya juga berkomunikasi intens dengan stakeholder terkait seperti DJSN, Kemenaker, dan DSN-MUI terkait beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas DIlibatkan dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Oni menyebutkan, sampai saat ini, belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh karena masih dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi semua akad, pencatatan dan operasionalnya dilakukan secara terpisah.

Dijelaskan kembali, dari aspek proses bisnis, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah tidak ada perubahan dengan layanan eksisting karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan peserta serta adanya prinsip gotong royong dalam dana jaminan sosial.

Selain itu dari sisi aspek investasi, layanan eksisting hanya menempatkan sebagian investasinya di instrumen syariah, sedangkan layanan syariah justru seluruh dana investasinya masuk ke portofolio syariah.

"Dari sisi layanan eksisting, informasi hak dan kewajiban antara BP Jamsostek dengan peserta terbatas, sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antar pihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam Akad," jelasnya.

Baca juga: Incar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Ini


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan dikembangkan di beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat.

Hal ini juga akan mendukung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang akan diperluas hingga ke setiap daerah.

Sri Mulyani menyebut jika komite daerah ekonomi syariah yang sudah dan akan dibentuk dapat mempercepat dukungan untuk layanan ketenagakerjaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Whats New
TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com