Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak Natura Bakal Berdampak ke Gaji Karyawan?

Kompas.com - 06/07/2023, 17:42 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak terhadap barang atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau pegawai. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Lewat ketentuan tersebut, fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja kepada penerima kerja dan tidak tergolong dalam fasilitas yang dikecualikan akan dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Lantas, dengan pengenaan pajak tersebut apakah gaji pegawai akan tergerus?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, pengenaan pajak terhadap natura tidak akan berdampak terhadap gaji seluruh lapisan pekerja. Pajak ini akan lebih dirasakan oleh pekerja berpendapatan menengah atas.

Baca juga: Artis hingga Selebgram yang Terima Endorse Bakal Kena Pajak Natura

Pasalnya, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 pemerintah juga mengatur berbagai natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Fasilitas yang dikecualikan ini meliputi fasilitas pokok seperti makanan dan minuman serta fasilitas penunjang dengan batasan tertentu.

Misal saja fasilitas kendaraan. Fasilitas kendaraan yang diberikan pemberi kerja kepada penerima kerja baru dikenakan pajak apabila penerima memiliki saham di perusahaan tersebut dan memiliki penghasilan Rp 100 juta tiap bulan dari pembeli kerja.

Selain itu, fasilitas tempat tinggal. Fasilitas ini baru dikenakan pajak apabil fasilitas berupa apartemen atau rumah dengan biaya secara keseluruhan mencapai minimal Rp 2 juta per bulan.

Dengan demikian, pengenaan pajak terhadap fasilitas yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan tidak akan dirasakan seluruh lapisan pekerja.

Baca juga: Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pajak terhadap natura akan lebih dirasakan oleh pegawai dengan penghasilan tinggi.

"Memang natura itu boleh dibebankan perusahaan tapi jadi penghasilan bagi karyawan. Tapi kembali lagi, yang layak," kata dia, dalam media briefing, di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Pada layer yang mana sih kita akan majaki. Ya memang penghasilannya yang tinggi-tinggi," sambungnya.

Oleh karenanya, pegawai dengan penghasilan tergolong menengah bawah diyakini tidak akan terdampak terhadap aturan pajak natura.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tidak menentukan pengenaan pajak berdasarkan target wajib pajak yang disasar. Ia menegaskan, dalam perumusan pengenaan pajak natura, pihaknya mengedepankan prinsip kepantasan.

"Kita bicara kepantasan. Jadi saya enggak munculkan berita siapa yang disasar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com