Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pajak Natura, Pegawai Harus Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Kompas.com - 07/07/2023, 07:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan terkait pengenaan pajak terhadap natura atau kenikmatan (nontunai) yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau pegawai.

Dengan diterapkannya aturan tersebut, natura atau kenikmatan yang tidak dikecualikan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sehingga penerima wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu sebenarnya baru diterapkan pada 1 Juli lalu.

Namun demikian, penerima natura tetap harus melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Baca juga: Penerapan Pajak Natura Bakal Berdampak ke Gaji Karyawan?

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hal itu dilakukan sebab SPT Tahunan merekam periode pajak dari Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya.

"Satu semester kemarin itu tetap merupakan penghasilan sepanjang memang melewati batasan lampiran PMK 66 itu tetap merupakan penghasilan karyawan," kata dia, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Mengingat pada Januari-Juni ketentuan itu belum berlaku, Hestu menyebutkan, natura yang diterima pada periode itu belum dipotong PPh oleh pemberi kerja sehingga pencatatan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh penerima.

"Tapi karena pemberi kerjanya belum motong, motongnya baru 1 Juli, maka itu dihitung sendiri dilaporkan di SPT nya oleh pemberi kerja," ujar Hestu.

Baca juga: Artis hingga Selebgram yang Terima Endorse Bakal Kena Pajak Natura

Pencatatan dikecualikan terhadap fasilitas yang memang dikecualikan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, yakni sebagai berikut:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja yang lebih tinggi.

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Baca juga: Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura

 


3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.

5. Peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com