Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis hingga Selebgram yang Terima "Endorse" Bakal Kena Pajak Natura

Kompas.com - 06/07/2023, 17:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menerapkan pajak natura atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja ke penerima sejak 1 Juli 2023. Namun, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai kantoran, tapi juga individu yang menerima bayaran dalam bentuk produk di luar nilai kontrak diberikan pemberi kerja.

Dengan demikian, para artis, influencer, hingga selebgram yang mendapatkan endorse berupa produk akan kena pajak natura. Pasalnya, produk yang diterima tersebut tergolong sebagai natura, sehingga menjadi objek pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, dikutip Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura

Kepastian pengenaan pajak terhadap produk endorse yang diterima artis juga disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama. Ia mengatakan, pemberian produk endorse merupakan bagian dari bayaran yang diterima artis, sehingga tepat dikenakan pajak penghasilan.

"Kita bicara artis kan dibayar, dibayar itu kan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Dibayar Rp 10 juta, dikasih satu pack kosmetik, itu enggak kita kecualikan, karena itu penghasilan," tutur Hestu, dalam Media Briefing, di Jakarta.

Adapun contoh kasus dari pengenaan pajak terhadap endorse artis ialah, Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya, pada Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.

Baca juga: Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta. Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.

Contoh kasus lainnya, Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa 8 voucer yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 malam.

Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 voucer hotel tersebut. Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 voucer menginap yang diserahkan pada 1 Januart 2024, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir Januari 2024.

"Jadi dipotong PPh Pasal 21 bagi peng-endorse dan jadi penghasilan bagi si artisnya," ucap Hestu.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Fasilitas Kantor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com