Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Godok Rencana Pembayaran Utang Minyak Goreng Pekan Ini

Kompas.com - 06/07/2023, 15:47 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, Kementerian Perdagangan akan melakukan rapat internal di jajarannya membahas pembayaran utang rafaksi minyak goreng ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dalam pekan ini.

Hal ini menyusul sudah keluarnya hasil reviu Legal Opinion (LO) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sekarang sedang on progress, sebenarnya progres dari BPKP. Nah reviunya kemarin sudah keluar dari BPKP, minggu ini akan diadakan rapat lagi, dan mudah-mudahan kelar," ujar Isy saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas Soal Utang Minyak Goreng

Sayangnya Isy pelit bicara mengenai hasil reviu yang diberikan oleh BPKP ke jajarannya.

Selain itu, Isy juga mengatakan, dirinya telah dipanggil oleh Menkopolhukam untuk membahas utang minyak goreng Rp 344 miliar itu. Namun masih belum ditemukan titik terang mengenai pembayarannya lantaran keterbatasan waktu.

"Jadi sudah ada rapat antara Kementerian dan Lembaga, dan nanti masih ada rapat tindak lanjut karena kemarin belum tuntas. Nanti setelah rapat dari Polhukam, nanti bisa kita update lagi hasilnya," ujar Isy.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempertanyakan keseriusan Menteri Perdagangan Zulkifili Hasan (Mendag Zulhas) dan jajarannya untuk menuntaskan pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang saat ini masih berjalan di tempat.

Baca juga: KPPU Siap Hadapi Gugatan Lima Perusahaan terkait Kasus Minyak Goreng

Aprindo menilai, Mendag Zulhas menunjukkan sikap ketidakseriusan dan sengaja membiarkan utang tersebut berlarut- larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan dalam pertemuan terakhir (11/5/2023) di Kemendag yang dihadiri oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim, Kemendag menyatakan pihaknya masih menunggu proses Legal Opinion ( LO ) dari Kejakasaan Agung tentang pembayaran Rafaksi Migor yang menurut Isy Karim dalam waktu dekat segera didapatkan.

Namun hingga saat ini Aprindo masih belum mendapatkan kepastian dari Kemendag. Sementara di sisi lain, Kejagung sudah mengeluarkan LO dan memutuskan Kemendag harus membayar utang tersebut.

"Belum ada keterangan resmi apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kemendag kepada Aprindo tentang telah diterimanya hasil LO dari Kejaksaan Agung yang dinyatakan oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim kepada teman-teman media bahwa LO telah diterima," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Mendag: Putusan Kejaksaan Agung soal Utang Minyak Goreng Tidak Jelas

"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor, kami dapatkan dari awak pers seperti yang telah direlease pada berbagai tulisan media," sambung Roy.

Roy juga menyayangkan ihwal pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan ulang kepada BPK dan BPKP, pada saat RDP Komisi VI DPR RI dengan kemendag (07/6/2023) kemarin.

"Padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan jika memang ada ketidakcocokan data harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP. Jargon kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini," kata Roy.

Baca juga: Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com