Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Modus Penipuan Investasi Mengatasnamakan Dewan Komisioner OJK!

Kompas.com - 06/07/2023, 15:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah beserta otoritas terkait terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap praktik penipuan investasi. Namun demikian, modus-modus baru yang merugikan masyarakat masih bermunculan.

Teranyar, muncul penipuan investasi berkedok mengatasnamakan anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang beredar di platform media sosial, Telegram.

Modus itu dilakukan lewat sebuah grup Telegram seperti IDX-Trading Saham Indonesia. Dalam grup tersebut, pelaku penipuan menyebar link yang mencatut nama pejabat OJK seperti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.

Baca juga: OJK Desak Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Ganti Kerugian Nasabah

Lewat link tersebut pelaku membuat narasi yang berisikan, terdapat kegiatan investasi yang dijamin oleh pejabat OJK itu.

Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan, pihaknya tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat.Dengan demikian dapat dipastikan, setiap penawaran investasi yang mencatut nama pejabat OJK adalah tidak benar atau hoaks.

"OJK tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat. Waspada terhadap penawaran investasi yang diterima," tulis OJK, dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/7/2023).

OJK meminta kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu kebenaran terkait penawaran investasi yang diterima. Hal ini dapat dilakukan dengan mengakses kontak telepon OJK di nomor 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau lewat alamat e-mail konsumen@ojk.go.id.

Dalam rangka memberantas praktik investasi ilegal, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) meningkatkan koordinasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, upaya tersebut berhasil membuat pengaduan terhadap praktik investasi dan pinjaman online ilegal menurun.

"Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal," tuturnya, dalam konferensi pers RDK bulanan, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: OJK Sebut Ada Tren Masyarakat Sengaja Pinjam Dana ke Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com