Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bakal Keluarkan Izin Ekspor Tembaga Freeport Pekan Ini

Kompas.com - 06/07/2023, 10:17 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan memastikan akan segera mengeluarkan izin ekspor tembaga Freeport dalam pekan ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengeluarkan izin eksport tersebut lantaran ada beberapa hal di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang perlu disesuaikan.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, permendagnya harus diubah. Mengubah Permendag itu kan setelah permen ESDM," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso saat dijumpai Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

"Permennya sudah selesai, kan ada prosesnya. Yah mudah-mudahan secepatnya lah. Mudah-mudahan minggu ini," sambung Budi Santoso.

Baca juga: Bahlil: Freeport Harus Bangun Smelter di Papua, Jangan Kita Ditipu-tipu Terus...

Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Meski mendapatkan pengecualian larangan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga yang diberlakukan pemerintah mulai 10 Juni 2023.

Pengecualian tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dengan kemajuan lebih dari 50 persen dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Freeport boleh melakukan ekspor dengan sejumlah syarat dan ketentuan hingga tahun depan. Namun PTFI masih menunggu surat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Didi Sumedi mengungkapkan, ekspor konsentrat tembaga PTFI belum bisa dilakukan lantaran ada regulasi yang perlu disesuaikan.

“Itu kan perlu perubahan aturan di kita, di Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] No. 19/2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Perlu disesuaikan dulu lah,” ujar Didi saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (24/6/2023).

Didi tak menjelaskan perubahan apa yang akan dilakukan terhadap beleid tersebut. Sebab, perubahan aturan terkait ekspor merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Baca juga: Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang sejak Dulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com