Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bhabinkamtibmas DIlibatkan dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 06/07/2023, 15:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melibatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk membujuk pekerja informal agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satunya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Pekayon Jaya Aiptu Muhtar Yahya Gunawan. Di wilayahnya di Kelurahan Pekayon Jaya, terdapat daerah kumuh yang masyarakatnya kebanyakan berprofesi sebagai pemulung hingga pembantu rumah tangga.

Muhtar menyampaikan edukasi terkait manfaat serta pentingnya perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Incar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Ini

"Saya sebagai Bhabinkamtibmas sudah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal. Di wilayah saya sendiri ada daerah kumuh atau daerah yang memang riskan dan rentan yaitu di RW 26 di mana warganya bekerja sebagai pemulung, service AC, pembantu rumah tangga dan sebagainya," ucapnya ditemui dalam acara program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa yang dihelat oleh BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Saya memberikan edukasi kepada mereka bahwa pentingnya jaminan sosial yang diperlukan oleh mereka. Mereka mayoritas itu usianya sudah sepuh," lanjut dia.

Dia mengatakan berdasarkan arahan BPJS Ketenagakerjaan, usia maksimal untuk mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 64 tahun.

Muhtar pun mengatakan cara untuk mendapatkan biaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Baru

"Ada salah satu karyawan kantin Polsek kebetulan baru daftar dua minggu itu bawa air panas jatuh pancinya kena kaki, masuk rumah sakit dan alhamdulillah langsung di-cover cukup dengan menunjukkan KTP saja. Karena dengan KTP itu nomor NIK-nya yang dicatat. Sebutkan nomor NIK-nya tercatat langsung terkoneksi ke BPJS Ketenagakerjaan dan free semuanya, termasuk sampai selesai dan alhamdulillah sudah aktivitas lagi," kata dia.

Berkat sosialisasi dan edukasi yang dia lakukan, telah terdaftar 400 orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah peserta untuk di wilayah Pekayon kurang lebih sekitar 400 sudah didaftarkan melalui Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) kami," pungkas Muhtar.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rogoh Dana Besar untuk Belanja Penguatan Keamanan Siber

Cara Daftar Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang masuk dalam sektor bukan penerima upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non-fisik yang telah disediakan, yaitu:

Kanal Fisik

  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Kantor SPO (Service Point Office) bank kerja sama
  • PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator
  • Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
  • Wadah, organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

Kanal Non-Fisik

  • Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu)
  • Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan)
  • Syaratnya cukup dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 tahun.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa pada hari ini. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan informal salah satunya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menargetkan peningkatan jumlah kepesertaan pekerja informal sebesar 12,5 juta pada 2026. Pada tahun ini, jumlah pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal baru mencapai 6,5 juta.

Baca juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target 70 Juta Peserta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com