Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bhabinkamtibmas DIlibatkan dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Salah satunya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Pekayon Jaya Aiptu Muhtar Yahya Gunawan. Di wilayahnya di Kelurahan Pekayon Jaya, terdapat daerah kumuh yang masyarakatnya kebanyakan berprofesi sebagai pemulung hingga pembantu rumah tangga.

Muhtar menyampaikan edukasi terkait manfaat serta pentingnya perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sebagai Bhabinkamtibmas sudah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal. Di wilayah saya sendiri ada daerah kumuh atau daerah yang memang riskan dan rentan yaitu di RW 26 di mana warganya bekerja sebagai pemulung, service AC, pembantu rumah tangga dan sebagainya," ucapnya ditemui dalam acara program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa yang dihelat oleh BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Saya memberikan edukasi kepada mereka bahwa pentingnya jaminan sosial yang diperlukan oleh mereka. Mereka mayoritas itu usianya sudah sepuh," lanjut dia.

Dia mengatakan berdasarkan arahan BPJS Ketenagakerjaan, usia maksimal untuk mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 64 tahun.

Muhtar pun mengatakan cara untuk mendapatkan biaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah.

Berkat sosialisasi dan edukasi yang dia lakukan, telah terdaftar 400 orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah peserta untuk di wilayah Pekayon kurang lebih sekitar 400 sudah didaftarkan melalui Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) kami," pungkas Muhtar.

Cara Daftar Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang masuk dalam sektor bukan penerima upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non-fisik yang telah disediakan, yaitu:

Kanal Fisik

  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Kantor SPO (Service Point Office) bank kerja sama
  • PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator
  • Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
  • Wadah, organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

Kanal Non-Fisik

  • Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu)
  • Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan)
  • Syaratnya cukup dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 tahun.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa pada hari ini. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan informal salah satunya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menargetkan peningkatan jumlah kepesertaan pekerja informal sebesar 12,5 juta pada 2026. Pada tahun ini, jumlah pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal baru mencapai 6,5 juta.

https://money.kompas.com/read/2023/07/06/152943426/bhabinkamtibmas-dilibatkan-dalam-sosialisasi-bpjs-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke