Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Ini

Kompas.com - 06/07/2023, 14:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meluncurkan program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa. Program ini dalam rangka meningkatkan jumlah kepesertaan salah satunya pekerja informal.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, saat ini pekerja informal yang telah terdaftar mencapai 6,5 juta orang. Pihaknya menargetkan 12,5 juta pekerja informal pada 2026.

"Kalau kita bicara pekerja informal itu dari 100 juta itu 50 juta berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover untuk pekerja informal. Tahun ini, 6,5 juta (pekerja informal) yang sudah ter-cover. Target itu sampai dengan 2026 itu 12,5 juta (pekerja informal) karena menggarap peserta di desa itu butuh edukasi," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Anggoro pun akui, untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan masih sedikit.

Baca juga: Kalah di PTUN, Kemenkeu Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW

"Saat ini kita coverage-nya baru 12 persen dari total pekerja, kita targetkan menjadi 25 persen naik dua kali lipat," ucapnya.

Adapun total kepesertaan yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal sebanyak 36 juta.

"Kami saat ini baru melindungi 36 juta pekerja dan sebagian besar pekerja penerima upah, PMI (pekerja migran Indonesia), dan konstruksi. Seperti halnya target kepesertaan yang sekarang 36 (juta) jadi 77 juta (pada 2026)," ujarnya.

Menurut Anggoro, banyak peserta dari pekerja informal usai mendaftar setelah beberapa bulan tidak melanjutkan iuran bulanannya. Padahal iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya dikenakan Rp 36.800 tiap bulannya.

Maka dari itu, diperlukan edukasi serta sosialisasi terus-menerus termasuk warga yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Yang penting setelah mendaftar, mereka tetap melanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar dua atau tiga bulan lalu berhenti kepesertaannya. Mungkin mereka lupa," ucap dia.

Baca juga: Sudah Punya BPJS, Perlukah Memiliki Asuransi Kesehatan Lainnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com