Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan JKP untuk Pekerja, Ini Kata BPJS Watch

Kompas.com - 19/06/2023, 12:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Watch jelaskan soal ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di perusahaan skala mikro dan kecil.

"Untuk perusahaan skala mikro dan kecil, JKP itu otomatis terdaftar bila kita sudah ikut JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua). Bila salah satu program tidak ikut berarti kita tidak terdaftar di JKP," ujarnya dalam pesan tertulis, dikutip Senin (19/6/2023).

Adapun untuk mengetahui pekerja penerima upah tersebut sudah terdaftar di program-program BPJS Ketenagakerjaan atau belum, pekerja bisa langsung melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Baru

"Lalu cek di JKN Mobile apakah kita sudah terdaftar di JKN. Dipastikan semuanya terdaftar sebagai peserta penerima upah ya, bukan peserta mandiri apalagi PBI di JKN," kata Timboel.

Bila pekerja belum didaftarkan dalam salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja bisa menanyakan ke manajemen perusahaan tempat bekerja.

Menurut regulasi, seluruh pekerja penerima upah wajib ikut semua program dan pengusaha wajib mendaftarkannya, kecuali pekerja di sektor mikro kecil dapat mengikuti program Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rogoh Dana Besar untuk Belanja Penguatan Keamanan Siber

Bila tetap tidak didaftarkan juga oleh pengusaha, maka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diadopsi dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018, Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2015, PP No. 45/2015, serta PP No. 46/2015, pekerja dapat mendaftar sendiri ke BPJS dengan membayarkan persentase iuran yang menjadi kewajiban pekerja.

"Pendaftaran yang dilakukan oleh pekerja ini harus diterima oleh BPJS, dan tentunya BPJS segera menagihkan iuran yang menjadi kewajiban perusahaan. Tentunya proses penagihan ini berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan harus ada perlindungan bagi pekerja agar tidak di PHK bila perusahaan tidak senang dengan upaya pekerja tersebut," kata Timboel.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, program JKP yang telah diterapkan sejak 22 Februari 2022 bukanlah pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon.

Baca juga: Minim Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pemulung dan Marbot Masjid

Pengusaha masih harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Penegasan tersebut Menaker sampaikan ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin (24/1/2022).

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ucapnya.

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Baca juga: Kejar Target 70 Juta Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Sasar 83.000 Desa secara Bertahap mulai Mei 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com