Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Hamka: Kemenkeu Bayar Utang Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah

Kompas.com - 19/06/2023, 11:29 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha kawakan Jusuf Hamka, menyerahkan keputusan pembayaran utang atas PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini ia sampaikan usai bertemu langsung dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Dalam pertemuan tersebut, Jusuf Hamka mendapatkan penjelasan secara langsung terkait adanya pertimbangan dan kajian terkait kewajiban pembayaran pemerintah kepada CMNP. Ia pun mengaku mendukung langkah Kemenkeu dalam rangka mengelola keuangan negara.

"Soal tagihan saya ke departemen negara saya serahkan kepada Allah saja pak, pokoknya," kata dia dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Ngopi Bareng dengan Stafsus Sri Mulyani, Jusuf Hamka: Enggak Usah Diadu-adu Lagi

"Dibayar Alhamdulillah, enggak dibayar Wasyukurillah," sambungnya.

Meskipun demikian, ia meyakini pemerintah akan memberikan jalan keluar terbaik, dalam hal ini membayarkan utang ke CMNP. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pemerintah ke pihak swasta.

"Mudah-mudahan Bu Sri Mulyani seirama," katanya.

Menyambung pernyataan Jusuf Hamka, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pemerintah menghormati putusan pengadilan yang mewajibkan untuk melakukan pembayaran ke CMNP.

Baca juga: Bertemu Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani: Menertawakan Kesalahpahaman Bersama...

 

Akan tetapi, saat ini Kemenkeu masih melakukan pendalaman terkait kewajiban pembayaran tersebut.

"Mudah-mudahan kita dapat terus berkomunikasi, bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya ini adalah sousi win-win yang memenangkan semua pihak, tentu dengan niat dan itikad baik," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki utang kepada CMNP terkait penggantian dana deposito yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Bingung Dilaporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Tanya Salahnya Apa?

Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2010 yang mewajibkan pemerintah membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta serta denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.

Namun, utang tersebut tak kunjung dibayarkan. Pejabat-pejabat Kemenkeu senada menyatakan, saat ini kementerian masih melakukan pendalaman untuk membayarkan kewajibannya, sebab pada saat deposito ditempatkan di Bank Yama, CMNP masih terafiliasi dengan bank tersebut.

Baca juga: Pemilik CMNP Sebenarnya Jusuf Hamka atau Mbak Tutut?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com