Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dilaporkan Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara

Kompas.com - 16/06/2023, 17:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait rencana Jusuf Hamka yang akan melaporkan dirinya karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Yustinus mengatakan, dirinya hanya membaca dan mempelajari susunan pengurus dan kepemilikan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam dokumen berkaitan hal tersebut, tidak ditemukan nama Jusuf Hamka dalam susunan manajemen atau kepemilikan perusahaan.

"Kami Kementerian Keuangan itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP itu kalau mau ditunjuk dari tahun 1997, mungkin 2003, 2010, 2023 pemiliknya berubah-ubah, namanya perusahaan publik," tutur dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Bakal Laporkan Pejabat Kemenkeu ke Polisi

"Maka kami harus berkonsoliasi sama siapa? Kalau kita bicara di (data) Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), di situ ada komisaris ada direksi, beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana," sambungnya.

Lebih lanjut Yustinus bilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya yang berurusan dengan pemerintah terkait penyelesaian kewajiban adalah manajemen perusahaan, atau pihak lain yang diberikan surat kuasa. Oleh karenanya, Yustinus sempat mempertanyakan kapabilitas Jusuf Hamka dalam melakukan penagihan utang pemerintah ke CMNP.

"Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja sebelah mana, saya bingung," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, PT CMNP sepakat menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail untuk mengambil jalur hukum atas tuduhan yang dilontarkan pejabat Kemenkeu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Jusuf Hamka usai gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 yang dilaksanakan Kamis (15/6/2023) kemarin.

Baca juga: Jadi Pemilik CMNP Sebenarnya Jusuf Hamka atau Keluarga Cendana?

"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Jusuf.

Jusuf mengatakan, pihaknya akan melaporkan pejabat Kemenkeu yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Saat ini pihak kuasa hukum disebut tengah mengumpulkan data atas pernyataan yang dinilai memiliki unsur pencemaran nama baik.

"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Jusuf Hamka menyayangkan, salah satu pejabat Kemenkeu menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki saham di PT CMNP. Padahal, kata dia, sosok pejabat Kemenkeu tersebut mengenal dirinya.

Baca juga: Kemenkeu Buat Klarifikasi, Utang Grup Citra Tak Terkait Jusuf Hamka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com