Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani: Menertawakan Kesalahpahaman Bersama...

Kompas.com - 19/06/2023, 06:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo akhirnya bertemu dengan pengusaha kawakan, Jusuf Hamka, usai terjadi permasalahan terkait utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Hal itu disampaikan Yustinus melalui akun resmi Twitter-nya, @prastow. Sambil mengunggah foto dirinya bersama Jusuf Hamka, Yustinus mengatakan, pertemuan tersebut merupakan realisasi dari janji antara kedua belah pihak.

Dalam cuitannya, Yustinus juga menyinggung pertemuan antara Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terjadi pada Minggu (17/6/2023) pagi kemarin.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Bingung Dilaporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Tanya Salahnya Apa?

"Tak mau kalah dengan Mbak Puan dan Mas AHY yang ketemuan pagi tadi, saya pun merealisasikan janji ngopi2 dgn sahabat lama saya, Pak Jusuf Hamka," tulis Yustinus, Minggu.

Yustinus tidak merinci, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas apa saja. Namun, ia bilang, dalam pertemuan itu dirinya dan Jusuf Hamka membicarakan kesalahpahaman yang terjadi belakangan.

"Suasana akrab penuh canda, menertawakan kesalahpahaman bersama," tulis Yustinus.

Sebagai informasi, Jusuf Hamka melalui CMNP sempat berencana melaporkan Yusitnus ke pihak berwajib karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Perusahaan bahkan telah menunjuk pengacara dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pekan lalu.

Pengacara CMNP Maqdir Ismail mengatakan, kliennya akan menunggu permintaan maaf secara terbuka dari Yustinus hingga Selasa (20/6/2023), sebelum melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian.

"Saya tunggu (permintaan maaf) sampai Selasa depan, kalau enggak kita lapor polisi, kita uji dia yang benar, atau kita yang benar," kata dia, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).


Menanggapi hal tersebut, Yustinus mengaku bingung jika dirinya dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, dirinya hanya membaca dan mempelajari susunan pengurus dan kepemilikan CMNP.

Dalam dokumen berkaitan hal tersebut, tidak ditemukan nama Jusuf Hamka dalam susunan manajemen atau kepemilikan perusahaan.

"Kami Kementerian Keuangan itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP itu kalau mau ditunjuk dari tahun 1997, mungkin 2003, 2010, 2023 pemiliknya berubah-ubah, namanya perusahaan publik," tutur dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

"Maka kami harus berkonsoliasi sama siapa? Kalau kita bicara di (data) Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), di situ ada komisaris ada direksi, beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana," sambungnya.

Baca juga: Pemilik CMNP Sebenarnya Jusuf Hamka atau Mbak Tutut?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com