Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Memanas, Jusuf Hamka Ultimatum Anak Buah Sri Mulyani

Kompas.com - 17/06/2023, 10:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menuntut negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera membayarkan utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut bahkan kini sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena menghitung bunganya sebesar 2 persen per bulan. Saat krisis moneter 1998, pemerintah menolak membayar deposito yang disimpan CMNP di Bank Yama karena kedua entitas itu dianggap sama-sama terafiliasi dengan Keluarga Cendana.

Jusuf Hamka ultimatum pejabat Kemenkeu

Kasus utang piutang ini kemudian tak berhenti sampai di situ, namun merembet ke kasus perseteruan lain, yakni anggapan pencemaran nama baik.

Jusuf Hamka bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas tuduhan kepada perusahaan miliknya.

Baca juga: Pemilik CMNP Sebenarnya Jusuf Hamka atau Mbak Tutut?

Bahkan Jusuf Hamka mengklaim kalau keputusannya melaporkan pejabat Kemenkeu ke aparat penegak hukum sudah disetujui pemegang saham lainnya di CMNP.

Dua anak buah Sri Mulyani yang rencananya akan diadukan ke polisi adalah Rionald Silaban selaku Dirjen Kekayaan Negara dan Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Kemenkeu.

“Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius provokatif dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Jusuf Hamka dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Jusuf Hamka merasa tersinggung saat dirinya disebut-sebut tak memiliki kapasitas menagih utang ke pemerintah, ini karena tak ada namanya dalam daftar pemegang saham maupun pengurus perseroan, baik sebagai direksi maupun komisaris.

Baca juga: Sejarah CMNP Bermula dari Proyek Tol Anak Soeharto

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu juga sudah menunjuk pengacara Maqdir Ismail untuk mengambil jalur hukum atas tuduhan yang dilontarkan pejabat Kementerian Keuangan.

"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Jusuf.

Ia mengatakan, saat ini pihak kuasa hukum tengah mengumpulkan data atas pernyataan yang dinilai memiliki unsur pencemaran nama baik.

"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Baca juga: Jejak Tutut di CMNP, Perusahaan yang Tagih Utang ke Pemerintah

Namun sebelum benar-benar melaporkan kedua pejabat Kemenkeu itu ke polisi, ia mengaku masih menunggu itikad baik untuk meminta maaf dalam batas waktu satu pekan ke depan.

Tanggapan Yustinus Prastowo

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait rencana Jusuf Hamka yang akan melaporkan dirinya karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Yustinus mengatakan, dirinya hanya membaca dan mempelajari susunan pengurus dan kepemilikan CMNP. Dalam dokumen berkaitan hal tersebut, tidak ditemukan nama Jusuf Hamka dalam susunan manajemen atau kepemilikan perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com