Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CMNP Tunggu Permintaan Maaf Stafsus Sri Mulyani hingga Selasa Pekan Depan

Kompas.com - 16/06/2023, 19:30 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunggu permintaan maaf Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, terkait pernyataannya yang mempertanyakan keterlibatan Jusuf Hamka dalam CMNP.

Pengacara CMNP Maqdir Ismail mengatakan, kliennya akan menunggu permintaan maaf secara terbuka dari Yustinus Prastowo hingga Selasa (20/6/2023) depan, sebelum melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian.

"Saya tunggu (permintaan maaf) sampai Selasa depan, kalau enggak kita lapor polisi, kita uji dia yang benar, atau kita yang benar," kata dia, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut Maqdir bilang, permintaan maaf secara terbuka dapat dilakukan Yustinus melalui berbagai kanal media sosial yang ia miliki.

Baca juga: Jadi Pemilik CMNP Sebenarnya Jusuf Hamka atau Keluarga Cendana?

"Seperti tweet dia. Supaya dia juga menyampaikan secara terbuka ke hadapan orang banyak bahwa dia salah," ujarnya.

Sebagai informasi, Maqdir Ismail resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum CMNP untuk mengambil jalur hukum atas pernyataan Yustinus Prastowo yang dinilai telah mencemarkan nama baik Jusuf Hamka.

Respons Yustinus Prastowo

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dirinya hanya membaca dan mempelajari susunan pengurus dan kepemilikan CMNP.

Dalam dokumen berkaitan hal tersebut, tidak ditemukan nama Jusuf Hamka dalam susunan manajemen atau kepemilikan perusahaan.

Baca juga: Mau Dilaporkan Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara

"Kami Kementerian Keuangan itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP itu kalau mau ditunjuk dari tahun 1997, mungkin 2003, 2010, 2023 pemiliknya berubah-ubah, namanya perusahaan publik," tutur dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

"Maka kami harus berkonsoliasi sama siapa? Kalau kita bicara di (data) Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), di situ ada komisaris ada direksi, beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana," sambungnya.

Lebih lanjut Yustinus bilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya yang berurusan dengan pemerintah terkait penyelesaian kewajiban adalah manajemen perusahaan, atau pihak lain yang diberikan surat kuasa.

Oleh karenanya, Yustinus sempat mempertanyakan kapabilitas Jusuf Hamka dalam melakukan penagihan utang pemerintah ke CMNP.

"Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik ya saya tunggu saja sebelan mana, saya bingung," ucapnya.

Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Bakal Laporkan Pejabat Kemenkeu ke Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com