Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Watch Harap Biaya Sakit Covid-19 Masih Ditanggung JKN

Kompas.com - 22/06/2023, 13:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Watch berharap biaya pengobatan penyakit Covid-19 masih bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Indonesia masuk status endemi Covid-19. 

Sebelumnya, dengan adanya penetapan status tersebut maka Covid-19 sudah menjadi penyakit biasa yang tidak perlu ditakuti lagi. Presiden juga menyampaikan biaya penanganan Covid-19 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.

"Memang dengan status endemi berarti Covid-19 tidak lagi menjadi ranah penjaminan UU Bencana sehingga pembiayaannya tidak lagi ditanggung APBN atau APBD. Karena Covid-19 sudah menjadi penyakit biasa maka seharusnya pemerintah juga mengumumkan ke publik bahwa pembiayaannya ditanggung oleh program JKN. Pengumuman ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat atas penjaminan pembiayaan Covid-19 oleh JKN, bukan dibayar sendiri," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Sudah Punya BPJS, Perlukah Memiliki Asuransi Kesehatan Lainnya?

Karena ditanggung JKN, lanjut Timboel maka peserta aktif BPJS Kesehatan bisa dapat jaminan pembiayaan. Sementara peserta yang menunggak iuran tidak dapat penjaminan JKN.

Demikian juga dengan masyarakat miskin peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN atau APBD yang dinonaktifkan oleh pemerintah tidak lagi bisa dijamin JKN termasuk ketika mengalami Covid-19.

"Bagi peserta JKN dari unsur peserta mandiri dan peserta penerima upah swasta yang selama ini iurannya tertunggak akan bisa mendapat penjaminan JKN kalau iurannya dibayarkan, dan bila harus dirawat inap maka harus membayar biaya denda rawat inap. Bagi masyarakat miskin yang kepesertaannya dinonaktifkan, seharusnya pemerintah membayarkan kembali iuran JKN mereka sehingga kepesertaan mereka menjadi aktif lagi dan bisa dijamin JKN. Dan bila memang dinilai sudah mampu maka arahkan mereka untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar sendiri," saran dia.

Baca juga: Simak, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN

Timboel bilang, pemerintah harus memastikan masyarakat miskin yang terkena Covid-19 dijamin JKN dengan mengaktifkan secara otomatis kepesertaannya.

"Jangan sampai masyarakat miskin bingung dan tidak tahu siapa yang menjamin pembiayaan ketika mengalami Covid-19. Untuk peserta PBI tidak dikenakan biaya denda bila harus dirawat di RS," ujarnya.

Khusus untuk program vaksinasi, dia meminta kepada pemerintah tetap menjamin pembiayaannya untuk seluruh masyarakat, karena ini upaya pencegahan.

Baca juga: Viral Video Staf Puskesmas Sindir Layanan Pasien JKN, BPJS Kesehatan: Tarif Dinaikkan agar Tak Ada Diskriminasi


Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, di masa endemi apabila ada masyarakat yang nantinya terkena Covid-19 maka harus berobat menggunakan biaya sendiri.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat hadir dalam acara Satu Dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA J-P) di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6/2023).

Jokowi menambahkan, menurut data per awal tahun 2023, imunitas masyarakat di Indonesia sudah mencapai 98 persen yang telah mendapat vaksinasi. Inilah menjadi salah satu pertimbangannya mengumumkan pencabutan status pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com