Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Alih Peserta BPJS Kesehatan yang Iurannya Dibayar Pemda

Kompas.com - 08/07/2023, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu ramai kasus pasien ibu melahirkan bernama Rini (29), warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, beserta bayi yang baru dilahirkan harus tertahan beberapa hari di RS Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Jawa Tengah, karena belum membayar denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Namun masalah tersebut telah terselesaikan lantaran sejumlah donatur datang membantu melunasi tunggakan. Salah satunya dari pengusaha muda asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma.

Istri dan bayinya akhirnya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp 3.661.920 dibayarkan oleh sejumlah dermawan.

"Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga," kata Sakim suami pasien kepada wartawan di RS Mutiara Bunda Tanjung, Brebes, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Ada Kasus Ibu dan Bayi Tertahan di RS gara-gara Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan: Kepesertaan Dialihkan Jadi Ditanggung Pemda

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, awalnya pasien tersebut merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri kelas 2 yang terdaftar sejak 9 Desember 2014.

Sejak terdaftar sebagai peserta JKN, rupanya hanya membayar iuran satu kali pada 9 Desember 2014 kemudian terjadi tunggakan iuran.

Baca juga: Manfaat Aplikasi i-Care JKN yang Diluncurkan BPJS Kesehatan

 


Berdasarkan konfirmasi dengan pihak rumah sakit, keluarga pasien memilih masuk rumah sakit dengan biaya pribadi. Tetapi, pihak rumah sakit telah menganjurkan agar dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.

"Pasien juga sudah dialihkan segmen kepesertan JKN-nya menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Artinya, pasien sudah didaftarkan ke dalam program JKN dan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes," jelas Ardi pada Kamis (6/7/2023) melalui siaran persnya.

Lantas, bagaimana cara peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk warga tak mampu? Simak penjelasan berikut ini. 

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Tak Punya Utang ke RS, dan Beri Uang Muka Pembayaran Klaim

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com