Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelajaran Kasus Guru Dianiaya hingga Buta di Karawang, Simak 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/07/2023, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kejadian memilukan menimpa seorang guru di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Guru bernama Eli Chuherli menjadi korban penganiayaan berupa penyiraman air keras, kini tak lagi bisa melihat alias buta. Mirisnya, ia tak bisa mendapatkan layanan kesehatan akibat penganiayaan tersebut menggunakan BPJS Kesehatan

Bagaimana ceritanya? 

Mengutip Regional Kompas.com, peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Mei 2023 dan pelaku yang melakukan penyiraman berinisial AH.

Penganiayaan bermula dari bisnis rental mobil jemputan bersama terduga pelaku, AH. Singkat cerita, AH bertandang ke rumah Eli.

Tanpa disangka kedatangannya itu jadi perkara, si pelaku menyiramkan air keras ke wajah guru tersebut.

Setelah disiram air keras penglihatan Eli mulai kabur. Semakin lama penglihatannya terus menurun dan kini kedua matanya tak berfungsi.

"Kemudian saya berobat ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan. Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK,” kata Eli dikutip dari pemberitaan Kompas.com regional, Minggu (9/7/2023).

Eli yang merasa proses tersebut memakan waktu akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri. Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.

Baca juga: Catat, Pengobatan di RS akibat Penganiayaan, Kekerasan Seksual, hingga Korban Terorisme Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tanggapan BPJS Kesehatan

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sendiri belum dapat mengambil kesimpulan dari kejadian Eli ini lantaran masih dilakukan komunikasi berbagai pihak serta menunggu laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga Bapak Eli Chuherli, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan pihak-pihak lainnya terkait penjaminan Bapak Eli Chuherli," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, apabila peserta JKN mengalami kendala saat mengakses pelayanan di rumah sakit, bisa langsung menghubungi petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu yang terdapat di setiap rumah sakit.

"Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! tersedia di ruang publik rumah sakit. Selain itu, peserta JKN dapat memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan lainnya yaitu BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan yang terverifikasi," ucap Ardi.

Berkaca dari kasus tersebut, apakah korban penganiayaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Ketahui Sebelum Berobat, 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Jika mengacu pada aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Nah, berdasarkan aturan tersebut, pengobatan korban penganiayaan ternyata tidak masuk layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Selain itu, masih ada puluhan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui warga. Berikut daftarnya:

Baca juga: Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com