Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembelajaran Kasus Guru Dianiaya hingga Buta di Karawang, Simak 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagaimana ceritanya? 

Mengutip Regional Kompas.com, peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Mei 2023 dan pelaku yang melakukan penyiraman berinisial AH.

Penganiayaan bermula dari bisnis rental mobil jemputan bersama terduga pelaku, AH. Singkat cerita, AH bertandang ke rumah Eli.

Tanpa disangka kedatangannya itu jadi perkara, si pelaku menyiramkan air keras ke wajah guru tersebut.

Setelah disiram air keras penglihatan Eli mulai kabur. Semakin lama penglihatannya terus menurun dan kini kedua matanya tak berfungsi.

"Kemudian saya berobat ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan. Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK,” kata Eli dikutip dari pemberitaan Kompas.com regional, Minggu (9/7/2023).

Eli yang merasa proses tersebut memakan waktu akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri. Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.

Tanggapan BPJS Kesehatan

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sendiri belum dapat mengambil kesimpulan dari kejadian Eli ini lantaran masih dilakukan komunikasi berbagai pihak serta menunggu laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga Bapak Eli Chuherli, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan pihak-pihak lainnya terkait penjaminan Bapak Eli Chuherli," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, apabila peserta JKN mengalami kendala saat mengakses pelayanan di rumah sakit, bisa langsung menghubungi petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu yang terdapat di setiap rumah sakit.

"Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! tersedia di ruang publik rumah sakit. Selain itu, peserta JKN dapat memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan lainnya yaitu BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan yang terverifikasi," ucap Ardi.

Berkaca dari kasus tersebut, apakah korban penganiayaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Jika mengacu pada aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Nah, berdasarkan aturan tersebut, pengobatan korban penganiayaan ternyata tidak masuk layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Selain itu, masih ada puluhan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui warga. Berikut daftarnya:


1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.

2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.

8 Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).

18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

https://money.kompas.com/read/2023/07/11/140000526/pembelajaran-kasus-guru-dianiaya-hingga-buta-di-karawang-simak-21-layanan-tak

Terkini Lainnya

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Whats New
Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke